Cukup Dengan 1 Tahun Saja, Kini Siapapun Bisa Menjadi Penduduk Tetap Negara Jepang
02.43
Kementrian Kehakiman Jepang menetapkan peraturan baru yang akan memberikan potongan waktu sebagai syarat tinggal untuk siapapun yang berniat menjadi penduduk tetap negara Jepang.
Departemen Kehakiman Jepang, bagian imigrasi (Immigration Bureau of Japan), baru-baru ini mengeluarkan sebuah peraturan baru tentang pemberian status penduduk tetap bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Jepang. Peraturan baru ini akan berlaku pada bulan Maret nanti, dan memungkinkan para warga negara asing untuk mendapatkan status penduduk tetap hanya dalam waktu 1 tahun saja.
Awalnya, semua imigran yang datang ke Jepang berhak mendapatkan status sebagai penduduk tetap setelah kurun waktu 10 tahun menetap di Jepang. Namun sejak tahun 2012, Menteri yang mengurus tentang hal ini memperkenalkan sistem poin yang akan merubah bentuk penilaian sampai pada berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menjadi penduduk tetap, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah para profesional yang bekerja di berbagai bidang untuk bisa menjadi penduduk tetap. Seperti orang-orang yang bergerak di bidang akademis, teknik, dan juga manajemen bisnis. Para warga negara asing yang memiliki poin cukup sebagai persyaratan akan mendapatkan jaminan penduduk tetap setelah 5 tahun.
Dan para pelamar dapat mendapatkan potongan lagi menjadi 3 tahun apabila memiliki skor lebih dari 70 poin dan bisa menjadi 1 tahun saja apabila memiliki skor lebih dari 80 poin. Mereka juga memberikan jalur untuk mendapatkan point tambahan, salah satunya dengan berinvestasi di Jepang atau lulus dari Universitas terkemuka yang ada di Jepang.
Point-point ini diukur dari tingkat latar belakang akademis, karir, prestasi, gaji, usia, perizinan, jabatan dan pencapaian khusus dalam suatu bidang. Contoh yang termasuk prestasi dalam suatu bidang seperti, mendapatkan gelar doktorat akan memberikanmu 30 point, sedangkan master akan mendapatkan 20 point, Contoh untuk point Gaji, apabila bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji sebesar 30 juta yen per tahun, maka akan mendapatkan point langsung 50. Sedangkan bila mendapatkan 25 juta yen per tahun, maka hanya mendapatkan 40 point.
Untuk penjelasan lebih lengkap tentang hal ini, kalian bisa mengeceknya langsung ke Website Imigrasi Jepang disini tertera lengkap syarat dan ketentuannya.
Berfikir untuk mencoba menjadi Penduduk Tetap Negara Jepang? Good luck! Tapi tetap ingat Tanah Air tempatmu lahir ya~
Source: Asahi Simbun, rocketnews24
0 komentar